Dalam Rapat Terbatas Restorasi Lahan Gambut, Presiden Joko Widodo mengingatkan kembali Kementerian dan Lembaga terkait perihal target restorasi 2 juta hektar lahan gambut hingga tahun 2020. Target restorasi lahan gambut tahun 2017 adalah 400 hektar.
Dalam rapat ini, beliau mengingatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mendukung penuh pencapaian target restorasi tahun 2017.
Untuk mencapai target restorasi 2017, BRG tidak bisa bekerja sendirian, perlu dukungan penuh dari seluruh kementerian, seluruh lembaga, dan pemerintah daerah.
Presiden Joko Widodo juga menyampaikan dua poin penting untuk menyukseskan restorasi gambut:
- Berdasarkan peta indikatif, restorasi gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budi daya; mulai dari hutan produksi sampai areal penggunaan lain; baik yang sudah berizin, maupun belum berizin. Sisanya, restorasi juga dilakukan di kawasan hutan lindung dan konservasi seluas 685 ribu hektar. Terkait restorasi kawasan budi daya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya empat hal:
- sosialisasi dan edukasi kepada warga harus digencarkan,
- swasta maupun BUMN pemegang konsesi diwajibkan terlibat dalam restorasi lahan gambut,
- penegakan hukum lingkungan yang tegas,
- evaluasi izin-izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi pembakar maupun bagi pelaku alih fungsi terhadap kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut.
- Presiden meminta agar semua kebijakan maupun perizinan yang dikeluarkan Kementerian dalam pemanfaatan area kawasan ekosistem gambut—terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian—harus menjaga fungsi hidrologis gambut dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Khusus untuk lahan gambut yang masih utuh, kurang lebih seluas 6,1 juta hektar, Presiden Jokowi meminta dilakukan proteksi dan perlindungan secara maksimal. Beliau menegaskan,
Tidak lagi ada penerbitan izin baru, kecuali izin restorasi ekosistem bersama masyarakat. Dan untuk lahan gambut utuh yang sudah ada izin konsesinya, saya minta untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung perusahaan.