Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.17/MENLHK /SETJEN/KUM.1/2/2017 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.12/MENLHKi/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri secara tegas mengatur adanya kewajiban pemulihan gambut yang rusak maupun alokasi Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dalam tata ruang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
Permen LHK nomor 17 ini merupakan perbaikan terhadap tata kelola ekosistem gambut dalam areal HTI. Ditegaskan dalam peraturan ini bahwa perusahaan perkebunan kayu industri (HTI) yang memiliki ekosistem gambut di wilayah konsesinya harus merevisi Rencana Kerja Bisnis (RKU) mereka. Jika wilayah ekosistem gambut di daerahnya belum ditanam, wilayah tersebut harus dijaga sebagai wilayah lindung. Jika areal perkebunan utama diklasifikasikan sebagai fungsi budidaya, maka dapat dilanjutkan budidaya dengan kewajiban memelihara fungsi hidrologi (termasuk persediaan 0,4 m atau 40 sentimeter). Jika ekosistem gambut dengan fungsi lindung di daerah mereka telah ditanami tanaman hidup (tanaman kehidupan), mereka bisa memanennya sekali dan kemudian mengganti vegetasinya dengan tanaman asli dan kemudian menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung.