Kembali

Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional

Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori : Restorasi Gambut
Mendukung Komitmen Payung

Sumber:

SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/3/2017

Surat Keputusan Menteri LHK ini menetapkan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional dengan skala 1:250.000. Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional digunakan sebagai acuan untuk menetapkan fungsi Ekosistem Gambut. Sedangkan, sebaran Kesatuan Hidrologis Gambut seluruh Indonesia disajikan dalam peta dengan skala 1:5.000.000.

Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional ini  menetapkan 865 (delapan ratus enam puluh lima) Kesatuan Hidrologis Gambut dengan total luasan 24.667.804 hektar.  Jumlah dan luasan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut pada masing-masing pulau adalah sebagai berikut:

  1. 207 (dua ratus tujuh) Kesatuan Hidrologis Gambut di Pulau Sumatera dengan luas 9.604.529   hektar;  
  2. 190 (seratus sembilan puluh) Kesatuan Hidrologis Gambut di Pulau Kalimantan dengan luas 8.404.818 hektar;  
  3. 3 (tiga) Kesatuan Hidrologis Gambut di Pulau Sulawesi dengan luas 63.290 hektar; dan  
  4. 465 (empat ratus enam puluh lima) Kesatuan Hidrologis Gambut di Pulau Papua dengan luas 6.595.167 hektar.

Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional direvisi berdasarkan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Provinsi dan Kabupaten/Kota skala 1:50.000 yang dapat dilakukan  setiap 6 (enam) bulan sekali dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.