Surat Keputusan Menteri LHK ini menetapkan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional dengan skala 1:250.000. Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional digunakan sebagai acuan untuk menetapkan fungsi Ekosistem Gambut. Sedangkan, sebaran Kesatuan Hidrologis Gambut seluruh Indonesia disajikan dalam peta dengan skala 1:5.000.000.
Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional ini menetapkan 865 (delapan ratus enam puluh lima) Kesatuan Hidrologis Gambut dengan total luasan 24.667.804 hektar. Jumlah dan luasan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut pada masing-masing pulau adalah sebagai berikut:
- 207 (dua ratus tujuh) Kesatuan Hidrologis Gambut di Pulau Sumatera dengan luas 9.604.529 hektar;
- 190 (seratus sembilan puluh) Kesatuan Hidrologis Gambut di Pulau Kalimantan dengan luas 8.404.818 hektar;
- 3 (tiga) Kesatuan Hidrologis Gambut di Pulau Sulawesi dengan luas 63.290 hektar; dan
- 465 (empat ratus enam puluh lima) Kesatuan Hidrologis Gambut di Pulau Papua dengan luas 6.595.167 hektar.
Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional direvisi berdasarkan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Provinsi dan Kabupaten/Kota skala 1:50.000 yang dapat dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.