Peraturan Menteri ini dikeluarkan sebagai upaya penyelesaian permasalahan pada areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI (IUPHHK-HTI) dan sebagai upaya tata kelola ekosistem gambut dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Fasilitas pemerintah dalam peraturan meliputi:
- Resolusi konflik di wilayah konsesi
- Fasilitasi perhutanan sosial dalam bentuk hutan tanaman rakyat
- Penyediaan lahan pengganti untuk mengimbangi areal konsesi yang telah diubah menjadi Fungsi Lindung Ekosistem Gambut berdasarkan pengajuan pemegang konsesi kepada Menteri. Luas maksimal lahan pengganti adalah luas areal kerja pemegang konsesi pada blok Tanaman Pokok yang berubah menjadi Fungsi Lindung Ekosistem Gambut seluas di atas atau sama dengan 40%. Penggantian lahan usaha (land swap) harus berada di kawasan hutan produksi yang berupa tanah mineral
Pemilik konsesi dapat mengajukan penggantian lahan usaha (land swap) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah KLHK menyetujui revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI). Selanjutnya, KLHK akan melakukan penilaian kelayakan teknis atas lahan yang diajukan dan akan mengeluarkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Areal Lahan Usaha Pengganti dalam periode tiga bulan setelah pengajuan.
Adapun tata cara pengajuan penggantian lahan usaha (land swap) sebagai berikut:
- untuk lahan di bawah 10.000 hektar, pengajuan penggantian lahan usaha (land swap) dilakukan dalam satu tahap
- untuk lahan di atas 10.000 hektar dan di bawah 45.000 hektar, pengajuan penggantian lahan usaha (land swap) dilakukan dalam tiga tahap
- untuk lahan di atas 45.000 hektar, pengajuan penggantian lahan usaha (land swap) dilakukan dalam beberapa tahap, masing-masing fase 15.000 hektar
Dilakukan dengan pemilik konsesi mengajukan penggantian lahan usaha (land swap) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya, tim penilai dan pengawas KLHK melakukan verifikasi dan penilaian teknis, termasuk aspek sosial dan lingkungan dengan mengembangkan UKL/UPL yang akan dinilai oleh Menteri dan kemudian akan diterbitkan izin lingkungan berisi kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik konsesi.
Bambang, Biro humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan lokasi lahan pengganti seluas 902.210 hektar. Lokasi tersebut bersumber dari areal yang belum turun perizinannya seluas 507.410 hektar, areal kelola sosial yang berada di luar Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) seluas 290.560 hektar, areal tutupan lahan hutan di bawah 20% dan berdekatan dengan HTI seluas 61.785 hektar, dan areal Hutan Produksi yang belum diarahkan seluas 42.445 hektar. Areal tersebut tersebar di Sumatera seluas 281.195 hektar, Kalimantan 300.390 hektar, Sulawesi 11.060 hektar, Nusa Tenggara 60.515 hektar, Maluku 101.210 hektar, dan Papua 158.145 hektar.