Kembali

Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional

Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori : Restorasi Gambut
Mendukung Komitmen Payung

Sumber:

SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/3/2017

Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional ditetapkan dalam skala peta 1:250.000 yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional. Sebaran Kesatuan Hidrologis Gambut seluruh Indonesia disajikan pada skala 1:5.000.000. Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional tersebut terdiri dari fungsi lindung dan fungsi budidaya.

Luas Fungsi Ekosistem Gambut Nasional terbagi menjadi fungsi lindung seluas 12.398.482 hektar dan fungsi budidaya seluas 12.269.321 hektar, dengan perincian per pulau sebagai berikut:

  1. Pulau Sumatera, fungsi lindung seluas 4.985.913 hektar dan fungsi budidaya seluas 4.618.616 hektar;  
  2. Pulau Kalimantan, fungsi lindung seluas 4.094.203 hektar dan fungsi budidaya seluas 4.310.614 hektar;
  3. Pulau Sulawesi, fungsi lindung seluas 28.305 hektar dan fungsi budidaya seluas 34.985 hektar;  
  4. Pulau Papua fungsi lindung seluas 3.290.061 hektar dan fungsi budidaya seluas 3.305.106 hektar.  

Amar putusan keenam menjelaskan bahwa:

  • Peta ekosistem gambut nasional dapat direvisi berdasar peta fungsi ekosistem gambut Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan skala 1:50.000.
  • Revisi dapat dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan ditetapkan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Peta Fungsi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 ditetapkan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.