Terdapat tiga poin utama yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, yaitu:
- Inventarisasi dan penetapan peta final Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), melingkupi tata cara inventarisasi dan penetapan fungsi ekosistem gambut nasional dengan skala 1:250.000; tata cara inventarisasi dan penetapan fungsi ekosistem gambut provinsi atau kabupaten dengan skala 1:50.000,
- Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG), Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) dalam peraturan ini adalah tatanan unsur gambut yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestarian keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon, dan penyeimbang iklim. Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) tersebut meliputi fungsi lindung dan budidaya
- Serta perubahan penetapan fungsi ekosistem gambut.