Kembali

Menteri LHK menerbitkan aturan tentang tata cara inventarisasi gambut

Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori : Restorasi Gambut
Mendukung Komitmen Payung

Sumber:

Peraturan Menteri LHK No. 14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017

Terdapat tiga poin utama yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, yaitu:

  1. Inventarisasi dan penetapan peta final Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), melingkupi tata cara inventarisasi dan penetapan fungsi ekosistem gambut nasional dengan skala 1:250.000; tata cara inventarisasi dan penetapan fungsi ekosistem gambut provinsi atau kabupaten dengan skala 1:50.000,
  2. Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG), Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) dalam peraturan ini adalah tatanan unsur gambut yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestarian keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon, dan penyeimbang iklim. Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) tersebut meliputi fungsi lindung dan budidaya
  3. Serta perubahan penetapan fungsi ekosistem gambut.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.