Kembali

Menteri LHK menerbitkan keputusan tentang Penetapan Peta gambut nasional

Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori : Restorasi Gambut
Mendukung Komitmen Payung

Sumber:

Kepmen LHK No. SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017

Ketetapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menetapkan peta fungsi ekosistem gambut nasional dalam skala 1:250.000—yang digunakan sebagai acuan penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional (RPPEG Nasional).  Peta kesatuan hidrologis gambut seluruh Indonesia disajikan dalam skala 1:5.000.000.

Peta fungsi ekosistem nasional terdiri dari fungsi lindung dan fungsi budi daya. Luas fungsi ekosistem gambut nasional terbagi menjadi fungsi lindung seluas 12.398.482 hektar, dan fungsi budi daya seluas 12.269.321 hektar, dengan perincian:

  1. Pulau Sumatera, fungsi lindung seluas 4.985.913 hektar dan fungsi budi daya seluas 4.618.616 hektar
  2. Pulau Kalimantan, fungsi lindung seluas 4.094.203 hektar dan fungsi budi daya seluas 4.310.614 hektar
  3. Pulau Sulawesi, fungsi lindung seluas 28.305 hektar dan fungsi budi daya seluas 34.985 hektar
  4. Pulau Papua fungsi lindung seluas 3.290.061 hektar dan fungsi budi daya seluas 3.305.106 hektar

Amar putusan keenam menjelaskan bahwa:

  1. Peta ekosistem gambut nasional dapat direvisi berdasar peta fungsi ekosistem gambut Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan skala 1:50.000.
  2. Revisi dapat dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan ditetapkan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  3. Peta Fungsi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 ditetapkan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.