Peraturan ini menjelaskan bahwa penetapan titik penataan muka air tanah pada ekosistem gambut dilakukan oleh Direktur Jenderal, berdasarkan titik pengamatan karakteristik ekosistem gambut dalam wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan/atau titik pemantauan muka air tanah areal usaha dan/atau kegiatan.
Titik penataan muka air tanah ditetapkan paling sedikit 15% dari seluruh jumlah petak tanaman pokok atau blok produksi; dan berada di tengah petak tanaman pokok atau blok produksi. Titik penataan muka air tanah ini kemudian menjadi dasar dalam penyesuaian perizinan selanjutnya.
Pelaksanaan pengukuran muka air tanah dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, sedangkan pengukuran di luar izin usaha akan dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dan/atau kelompok masyarakat. Pengukuran dilakukan untuk mengetahui kerusakan fungsi budi daya dan fungsi lindung ekosistem gambut.