Kembali

Menteri LHK menerbitkan aturan tentang pedoman pemulihan gambut

Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori : Restorasi Gambut
Mendukung Komitmen Payung

Sumber:

Peraturan Menteri No. 16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan pedoman teknis pemulihan fungsi ekosistem gambut bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah/Provinsi, masyarakat (termasuk masyarakat hukum adat), dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Pemulihan fungsi ekosistem gambut dilakukan untuk ekosistem gambut yang mengalami kerusakan pada fungsi lindung atau fungsi budidayanya.

Kriteria ekosistem gambut dengan fungsi lindung yang perlu dipulihkan adalah apabila:

  • terdapat drainase buatan,
  • tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kuarsa di bawah lapisan gambut,
  • dan/atau terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan.

Sedangkan kriteria untuk ekosistem gambut dengan fungsi budi daya yang perlu dipulihkan adalah apabila:

  • muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 meter (40 sentimeter) di bawah permukaan gambut pada titik penaatan,
  • dan/atau tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kuarsa di bawah lapisan gambut.

Dengan kata lain,  setiap orang yang mengelola  gambut diharuskan menjaga permukaan air setebal 0,4 m (40 sentimeter)  untuk mencegah gambut mengering dan terbakar. Peraturan ini menegaskan bahwa minimal 15% dari seluruh blok hutan produksi atau perkebunan ditentukan sebagai titik pengukuran atau titik penataan, yang akan menjadi dasar pengukuran permukaan air (sehingga pengukuran tidak dilakukan di mana-mana atau di mana saja, tapi hanya pada titik yang ditunjuk). Kriteria kerusakan ekosistem gambut lainnya dapat dilihat dari hasil analisis spasial yang dikonfirmasi dengan kegiatan survei lapangan.

Selain itu, Peraturan Menteri ini juga menegaskan bahwa kubah gambut yang berada di dalam konsesi, wajib dipertahankan sebagai wilayah lindung. Apabila areal tersebut sudah menjadi area budi daya, dilarang ditanam kembali setelah dipanen—namun wajib dilakukan pemulihan.

Pemulihan kerusakan ekosistem gambut di usaha budi daya menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemilik usaha paling lambat 30 hari sejak diketahui ada kerusakan atau kebakaran. Pemulihan fungsi ekosistem gambut dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.  Restorasi diawali dengan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU)

Proses restorasi diawali dengan perbaikan rencana kerja usaha (RKU) terlebih dahulu, kemudian pembuatan dokumen  rencana usaha, dan dokumen rencana pengelolaan.  Jika tidak ada pemulihan dalam 30 hari, pemerintah (menteri, gubernur, kepala distrik atau mayor) dapat menugaskan pihak ketiga untuk melakukan restorasi kawasan gambut yang rusak.

Pemilik usaha harus menyampaikan laporan keberhasilan sesuai target capaian dalam perencanaan pemulihan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal. Jika hasil penilaian dinyatakan tidak berhasil—baik seluruhnya atau sebagian, maka Direktur Jenderal dapat  memberikan peringatan, mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau menunjuk pihak lain untuk memulihkan fungsi ekosistem gambut. Beban biaya ditanggungkan kepada penanggung jawab usaha.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.