Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Ketentuan dalam Permen ini yang menjadi dasar gugatan antara lain kewajiban perusahaan HTI mengalihfungsikan kawasan gambut dalam yang semula diberi izin budidaya menjadi fungsi lindung.