Badan Restorasi Gambut (BRG) menerbitkan aturan perubahan terkait luasan restorasi gambut, dari 2,4 juta hektar menjadi 2,6 juta hektar. Penambahan luasan ini terdapat dalam Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor SK.16/BRG/KPTS/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut Nomor SK 05/BRG/KPTS/2016 Tentang Penetapan Peta Indikatif Restorasi Gambut.
Berdasarkan rincian dalam lampiran surat keputusan tersebut, total penambahan luasan restorasi dalam Peta Indikatif Restorasi Gambut adalah 184.074 hektar di 7 provinsi prioritas restorasi gambut. Sebagian besar penambahan luasan restorasi ini termasuk dalam lahan gambut kategori kawasan budidaya berizin. Berdasarkan rincian per wilayah, dari 7 provinsi prioritas restorasi gambut hanya Kalimantan Tengah yang mengalami pengurangan target luasan restorasi. Sementara itu penambahan target luasan restorasi terbesar terdapat di Riau, yakni mencapai 140.882 hektar.
Jika dibandingkan dengan peta indikatif sebelumnya, penambahan target restorasi di kawasan konsesi perusahaan ini adalah 373.409 hektar. Penambahan target luasan restorasi juga terdapat di kategori kawasan budidaya tidak berizin, yaitu seluas 3.512 hektar. Sementara itu, di kategori kawasan lindung terdapat pengurangan target luasan restorasi seluas 192.847 hektar.