Kembali

KLHK terbitkan aturan terkait kubah gambut

Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori : Restorasi Gambut
Mendukung Komitmen Payung

Sumber:

Permen LHK P.10/2019

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan aturan terkait penentuan dan pengelolaan puncak kubah gambut berbasis kesatuan hidrologis gambut (KHG) sebagai salah satu upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut. Peraturan ini diundangkan pada 2 April 2019.

Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut adalah:

  • Puncak kubah gambut merupakan areal yang wajib dijadikan sebagai kawasan lindung.
  • Puncak kubah gambut merupakan areal yang dilarang dibudidayakan kembali setelah pemanenan untuk usaha pemanfaatan hasil hutan tanaman industri (HTI) atau setelah jangka waktu usaha izin usaha berakhir untuk usaha perkebunan.
  • Jika terdapat lebih dari satu puncak kubah gambut dalam satu KHG, puncak kubah gambut yang telah dimanfaatkan dapat terus dimanfaatkan. Namun, pemanfaatan ini harus dilakukan dengan menggantikan fungsi hidrologis gambut dari puncak gambut lainnya.
  • Areal di luar puncak kubah gambut, yang bisa merupakan areal dengan fungsi lindung atau fungsi budidaya ekosistem gambut, dapat dimanfaatkan. Untuk areal yang memiliki izin dapat dimanfaatkan sampai dengan jangka waktu izin berakhir. Sementara itu pemanfaatan areal di luar puncak kubah gambut yang tidak ada izin dapat dilakukan secara terbatas untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, atau jasa lingkungan.
  • Penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib melakukan revisi rencana kerja usaha (RKU), dokumen rencana usaha, dokumen rencana pengelolaan atau sejenisnya.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.