Kembali

KLHK terbitkan aturan tugas pembantuan restorasi gambut

Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori : Restorasi Gambut
Mendukung Komitmen Payung

Sumber:

Permen LHK P.61/2017 Perdirjen PPKL P.4/2018

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan peraturan terkait tugas pembantuan untuk mendorong percepatan restorasi 2 juta hektar lahan gambut. Menyusul aturan ini, peraturan teknis terkait pelaksanaan tugas pembantuan tersebut juga diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK.

Peraturan tugas pembantuan ini tertuang dalam peraturan Menteri LHK No. P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 Kepada Gubernur Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Dengan Peraturan Menteri ini, instansi-instansi di 7 provinsi prioritas restorasi tersebut memiliki peran besar dalam mendorong pelaksanaan restorasi gambut.

Peraturan ini dianggap perlu karena program restorasi gambut belum secara eksplisit dikategorikan sebagai urusan pemerintahan yang dibagi antara pusat dengan daerah provinsi. Akibatnya, pemerintah daerah ragu mengambil peran dalam pelaksanaan restorasi gambut, termasuk dalam pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dalam Peraturan Menteri tersebut, tugas Gubernur meliputi antara lain sinkronisasi pelaksanaan tugas pembantuan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah serta menetapkan dan menyiapkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melaksanakan rencana program, kegiatan, dan anggaran tugas pembantuan.

Petunjuk rinci tentang pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan kemudian dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal PPKL No. P.4/PPKL/PKG/PKL.0/3/2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Tugas Pembantuan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun 2018. Petunjuk teknis ini berisi antara lain tentang:

  • sasaran lokasi dan rincian jumlah kegiatan yang harus dilakukan, seperti pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, pembuatan demplot revegetasi, dan revitalisasi sosial ekonomi masyarakat
  • pola penyelenggaraan, yang dibagi dalam skema kontraktual dengan pihak ketiga dan skema swakelola yang melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas)
  • koordinasi dan fasilitasi kegiatan restorasi oleh Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD)
  • skema kelembagaan dan pembagian wewenang antara lembaga di daerah dalam pelaksanaan tugas pembantuan

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.