Kembali

KLHK Terbitkan Peraturan Melanjutkan Skema Tugas Pembantuan Restorasi Gambut 2019

Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori : Restorasi Gambut
Mendukung Komitmen Payung

Sumber:

Permen LHK P.6/2019 Penugasan Restorasi Gambut

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan peraturan baru yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pembantuan restorasi gambut di 7 provinsi prioritas restorasi. Regulasi ini melanjutkan skema tugas pembantuan restorasi gambut yang mulai diterapkan pada 2018.

Pelaksanaan skema tugas pembantuan untuk restorasi gambut pada 2019 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen) No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua. Peraturan ini secara resmi ditetapkan pada 18 Februari 2019 dan diundangkan pada 26 Februari 2019.

Melalui skema tugas pembantuan, instansi-instansi pemerintah di daerah akan terlibat aktif dalam pelaksanaan kegiatan restorasi gambut. Selain itu, pelaksanaan kegiatan restorasi gambut ini akan melibatkan masyarakat secara aktif melalui skema swakelola pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, seperti sumur bor dan sekat kanal, program revegetasi lahan bekas terbakar, dan dan revitalisasi mata pencaharian warga.

Ada beberapa perbedaan dalam peraturan terkait tugas pembantuan untuk 2019 yang diatur dengan Permen P.6  dibandingkan dengan tugas pembantuan tahun sebelumnya yang diatur dengan Permen LHK No. P.61/2018. Perbedaan tersebut terkait dengan pedoman dan petunjuk teknis, koordinasi dan fasilitasi, mekanisme tahap pelaporan, pengaturan supervisi kegiatan restorasi gambut di wilayah konsesi, dan persyaratan pelibatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pelaksanaan kegiatan restorasi gambut.

  • Pedoman dan petunjuk teknis
    Permen LHK P.6/2019 disertai dengan 3 lampiran, yaitu
    1. Rincian tugas pembantuan kegiatan restorasi gambut
    2. Pedoman penyelenggaraan, yang berisi tentang pola penyelenggaraan kegiatan dan kelembagaan pelaksana, serta struktur organisasi, dan monitoring dan evaluasi
    3. Petunjuk teknis

Sebelumnya, regulasi tugas pembantuan Permen P.61/2018 dilengkapi dengan pedoman penyelenggaraan dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pengendalian Pencemaran dan kerusakan Lingkungan No. P.4/PPKL/PKG/PKL.0/3/2018. Meski demikian, Permen P.6/2019 menyebutkan bahwa peraturan direktur jenderal masih diperlukan untuk panduan supervisi dalam konstruksi operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi serta peraturan teknis tahapan kegiatan penanaman dalam kegiatan pembuatan demplot (demonstration plot/petak percontohan) revegetasi lahan gambut bekas terbakar

  • Koordinasi dan fasilitasi
    Berdasarkan Perdirjen PPKL P.4/2018, koordinasi dan fasilitasi kegiatan restorasi gambut daerah dilaksanakan oleh Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD). Namun, di dalam Permen LHK P.6, koordinasi dan fasilitasi kegiatan restorasi gambut ini merupakan salah satu dari 4 komponen dari kesekretariatan tugas pembantuan. Komponen kegiatan Sekretariat Tugas Pembantuan ini adalah:
    1. Rapat rutin
    2. Koordinasi dan fasilitasi kegiatan restorasi gambut
    3. Pengelolaan program dan pendukung kegiatan
    4. Monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan

Di dalam pelaksanaan komponen-komponen kegiatan tersebut, dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Tugas Pembantuan dengan menyertakan TRGD dan mitra lainnya. Satker Tugas Pembantuan sendiri adalah perangkat daerah di tingkat provinsi yang ditunjuk oleh gubernur untuk melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan dalam lingkup Kementerian LHK. Hal ini berarti bahwa ada fungsi dari TRGD yang tidak lagi ada dalam koordinasi dan fasilitasi restorasi gambut melalui tugas pembantuan pada 2019 ini.

  • Mekanisme tahap pelaporan yang berbeda
    Pada Permen P.61/2018, Kepala Satker pelaksana tugas pembantuan restorasi gambut di daerah menyusun laporan dan menyampaikan laporan tersebut kepada gubernur secara periodik. Gubernur juga memiliki kewajiban untuk menyusun laporan tahunan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran tugas pembantuan. Laporan tersebut disampaikan oleh gubernur kepada Menteri LHK melalui direktur jenderal bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan tembusan kepada Kepala BRG dan Ketua DPRD Provinsi.

Menurut peraturan yang baru, Permen P.6/2019, Kepala Satker menyusun dan menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Kepala BRG setiap 3 bulan, 6 bulan, dan pada akhir tahun anggaran. Seentara itu, gubernur tetap memiliki kewajiban menyusun laporan tahunan pelaksanaan dan menyampaikannya kepada Menteri LHK melalui Kepala BRG.

  • Pengaturan supervisi di wilayah konsesi
    Permen LHK P.6/2019 mengatur lebih rinci terkait dengan pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan gambut. Pelaksanaan supervisi ini meliputi kegiatan:
    1. sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut
    2. bimbingan teknis dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan gambut di lahan konsesi

Pelaksana supervisi ini nantinya adalah tim yang dibentuk kuasa pengguna anggaran tugas pembantuan. Namun, menurut Permen LHK P.6/2019 ini, pelaksanaan supervisi di lahan konsesi akan menunggu panduan yang diatur lebih lanjut melalui peraturan direktur jenderal atau edaran dari BRG.

  • Persyaratan Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk kesertaan dalam program revitalisasi ekonomi
    Pokmas dapat mengajukan proposal bantuan alternatif ekonomi masyarakat dengan persyaratan menyerahkan data Pokmas, rencana kerja usaha, rencana kerja restorasi gambut, serta rencana pengelolaan kegiatan dan anggaran bantuan. Data pokmas meliputi informasi administratif antara lain tentang anggota, struktur organisasi, lokasi, SK pendirian, KTP anggota, dan NPWP. Penelusuran yang dilakukan Pantau Gambut pada 2018 menemukan bahwa persyaratan ini sudah diterapkan dalam seleksi Pokmas yang mengajukan proposal pelaksanaan kegiatan restorasi gambut secara swakelola. Namun, pada 2018, persyaratan ini tidak diatur di dalam peraturan menteri.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.