Sumber:
Permen LHK P.6/2019 Penugasan Restorasi GambutKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan peraturan baru yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pembantuan restorasi gambut di 7 provinsi prioritas restorasi. Regulasi ini melanjutkan skema tugas pembantuan restorasi gambut yang mulai diterapkan pada 2018.
Pelaksanaan skema tugas pembantuan untuk restorasi gambut pada 2019 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen) No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua. Peraturan ini secara resmi ditetapkan pada 18 Februari 2019 dan diundangkan pada 26 Februari 2019.
Melalui skema tugas pembantuan, instansi-instansi pemerintah di daerah akan terlibat aktif dalam pelaksanaan kegiatan restorasi gambut. Selain itu, pelaksanaan kegiatan restorasi gambut ini akan melibatkan masyarakat secara aktif melalui skema swakelola pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, seperti sumur bor dan sekat kanal, program revegetasi lahan bekas terbakar, dan dan revitalisasi mata pencaharian warga.
Ada beberapa perbedaan dalam peraturan terkait tugas pembantuan untuk 2019 yang diatur dengan Permen P.6 dibandingkan dengan tugas pembantuan tahun sebelumnya yang diatur dengan Permen LHK No. P.61/2018. Perbedaan tersebut terkait dengan pedoman dan petunjuk teknis, koordinasi dan fasilitasi, mekanisme tahap pelaporan, pengaturan supervisi kegiatan restorasi gambut di wilayah konsesi, dan persyaratan pelibatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam pelaksanaan kegiatan restorasi gambut.
Sebelumnya, regulasi tugas pembantuan Permen P.61/2018 dilengkapi dengan pedoman penyelenggaraan dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pengendalian Pencemaran dan kerusakan Lingkungan No. P.4/PPKL/PKG/PKL.0/3/2018. Meski demikian, Permen P.6/2019 menyebutkan bahwa peraturan direktur jenderal masih diperlukan untuk panduan supervisi dalam konstruksi operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi serta peraturan teknis tahapan kegiatan penanaman dalam kegiatan pembuatan demplot (demonstration plot/petak percontohan) revegetasi lahan gambut bekas terbakar
Di dalam pelaksanaan komponen-komponen kegiatan tersebut, dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Tugas Pembantuan dengan menyertakan TRGD dan mitra lainnya. Satker Tugas Pembantuan sendiri adalah perangkat daerah di tingkat provinsi yang ditunjuk oleh gubernur untuk melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan dalam lingkup Kementerian LHK. Hal ini berarti bahwa ada fungsi dari TRGD yang tidak lagi ada dalam koordinasi dan fasilitasi restorasi gambut melalui tugas pembantuan pada 2019 ini.
Menurut peraturan yang baru, Permen P.6/2019, Kepala Satker menyusun dan menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Kepala BRG setiap 3 bulan, 6 bulan, dan pada akhir tahun anggaran. Seentara itu, gubernur tetap memiliki kewajiban menyusun laporan tahunan pelaksanaan dan menyampaikannya kepada Menteri LHK melalui Kepala BRG.
Pelaksana supervisi ini nantinya adalah tim yang dibentuk kuasa pengguna anggaran tugas pembantuan. Namun, menurut Permen LHK P.6/2019 ini, pelaksanaan supervisi di lahan konsesi akan menunggu panduan yang diatur lebih lanjut melalui peraturan direktur jenderal atau edaran dari BRG.