Kembali

KLHK Perjelas Perhutanan Sosial di Lahan Gambut

Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori : Restorasi Gambut
Mendukung Komitmen Payung

Sumber:

P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri No. P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut. Instrumen hukum ini menjelaskan secara rinci tentang kegiatan Perhutanan Sosial di atas lahan gambut yang sebelumnya menuai kecaman karena bertentangan dengan komitmen perlindungan gambut yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa penetapan areal pemanfaatan ekositem gambut untuk kegiatan perhutanan sosial mengacu pada: peta Fungsi Ekosistem Gambut (FEG), peta penetapan puncak kubah gambut, peta hidro-topografi dan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). 

Permen ini secara detail menjelaskan 4 dari 5 skema Perhutanan Sosial (sesuai P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016) yang dapat dilaksanakan di atas fungsi budidaya dan fungsi lindung ekosistem gambut. 4 skema tersebut yaitu:  

  1. Hutan Desa (HD) dengan tenurial HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa 
  2. Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan izin berupa IUP HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan 
  3. Kemitraan Kehutanan (KK) antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan 
  4. Hutan Adat (HA) yang tenurialnya berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. 

Berikut adalah rangkuman kegiatan pada setiap skema Perhutanan Sosial (HD/HKm/KK/HA) yang dapat dilakukan dalam fungsi budidaya dan fungsi lindung ekosistem gambut: 

Kegiatan Perhutanan Sosial yang dilakukan baik di atas kawasan budidaya atau lindung harus tetap menjaga kelestarian gambut dengan: 

  1. Tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utama ekosistem gambut 
  2. Pengelolaan tanah yang terbatas  
  3. Tidak menimbulkan dampak negatif biofisik dan sosial ekonomi  
  4. Tidak menggunakan peralatan mekanis dalam pengoelolan  
  5. Tetap memperhatukan kepentingan restorasi dan perlindungan gambut  
  6. Memperhatikan kesesuaian dan daya dukung ekosistem gambut  

Selain itu, peraturan ini juga menegaskan poin-poin perlindungan gambut yang mengacu pada mandat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016, diantaranya larangan:  

  1. Membuka lahan baru dengan cara land clearing atau clear cutting (tebang habis);   
  2. Membuat kanal pada bentang lahan ekosistem gambut;  
  3. Membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering;   
  4. Membakar lahan Gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran; dan/atau   
  5. Melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut. 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.