Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri No. P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut. Instrumen hukum ini menjelaskan secara rinci tentang kegiatan Perhutanan Sosial di atas lahan gambut yang sebelumnya menuai kecaman karena bertentangan dengan komitmen perlindungan gambut yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa penetapan areal pemanfaatan ekositem gambut untuk kegiatan perhutanan sosial mengacu pada: peta Fungsi Ekosistem Gambut (FEG), peta penetapan puncak kubah gambut, peta hidro-topografi dan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Permen ini secara detail menjelaskan 4 dari 5 skema Perhutanan Sosial (sesuai P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016) yang dapat dilaksanakan di atas fungsi budidaya dan fungsi lindung ekosistem gambut. 4 skema tersebut yaitu:
Berikut adalah rangkuman kegiatan pada setiap skema Perhutanan Sosial (HD/HKm/KK/HA) yang dapat dilakukan dalam fungsi budidaya dan fungsi lindung ekosistem gambut:
Kegiatan Perhutanan Sosial yang dilakukan baik di atas kawasan budidaya atau lindung harus tetap menjaga kelestarian gambut dengan:
Selain itu, peraturan ini juga menegaskan poin-poin perlindungan gambut yang mengacu pada mandat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016, diantaranya larangan: