Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan aturan tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) No P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Dokumen RPPEG berperan sebagai salah satu bentuk acuan sistematis dan terpadu untuk melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) dan mencegah terjadinya kerusakan. Perumusan Dokumen ini akan dilakukan dari tingkat nasional hingga kabupaten:
Dokumen RPPEG berisi tentang acuan aktivitas di kawasan ekosistem gambut lindung dan ekosistem gambut budidaya, meliputi: pemanfaatan kawasan, pengendalian, hingga pemeliharaan ekosistem gambut. Secara rinci, dokumen ini memuat:
RPPEG sebagai dokumen perencanaan yang menjadi pendukung Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) terkait Ekosistem Gambut.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menjadi acuan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait ekosistem gambut.
RPPEG sebagai dokumen pendukung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dokumen pendukung untuk arahan makro Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN).
RPPEG sebagai pendukung dokumen perencanaan strategis lainnya yang berhubungan dengan isu global dan isu lokal, seperti pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim (Paris Agreement), dan keanekaragaman hayati.
Kondisi ekosistem gambut: karakteristik, Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), fungsi kawasan, status kawasan, tingkat kerusakan, aktivitas penduduk.
Potensi ekosistem gambut: sumber daya alam dan jasa lingkungan.
Upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut: perencanaan,pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Isu strategis perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut: ekonomi, sosial, dan lingkungan
Pemanfaatan ekosistem gambut pada fungsi budidaya dan lindung dalam jangka waktu perencanaan (30 tahun)
Pengendalian ekosistem gambut berupa kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan ekosistem gambut dalam jangka waktu perencanaan (30 tahun)
Pemeliharaan ekosistem gambut berupa pencadangan ekosistem gambut dan pelestarian FEG dalam jangka waktu perencanaan (30 tahun)
Mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim berupa mitigasi emisi gas rumah kaca dari ekosistem gambut, adaptasi ekosistem gambut terhadap perubahan iklim dan adaptasi pembangunan wilayah sekitar ekosistem gambut terhadap perubahan iklim dalam jangka waktu perencanaan (30 tahun)
Pemanfaatan ekosistem gambut pada fungsi budidaya dan lindung
Pengendalian ekosistem gambut yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan ekosistem gambut
Pemeliharaan ekosistem gambut berupa area pencadangan ekosistem gambut dan pelestarian FEG
Mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang meliputi mitigasi emisi gas rumah kaca dari ekosistem gambut, adaptasi ekosistem gambut terhadap perubahan iklim, adaptasi pembangunan wilayah sekitar ekosistem gambut terhadap perubahan iklim
Pemanfaatan ekosistem gambut pada fungsi budidaya dan lindung
Pengendalian ekosistem gambut yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan ekosistem gambut
Pemeliharaan ekosistem gambut berupa pencadangan dan pelestarian fungsi
Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim ekosistem gambut