Kembali

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbitkan acuan penyusunan RPPEG

Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori : Restorasi Gambut
Mendukung Komitmen Payung

Sumber:

PermenLHK RPPEG

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan aturan tentang Tata Cara Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) No P.60/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Dokumen RPPEG berperan sebagai salah satu bentuk acuan sistematis dan terpadu untuk melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) dan mencegah terjadinya kerusakan. Perumusan Dokumen ini akan dilakukan dari tingkat nasional hingga kabupaten:

  • RPPEG Nasional disusun berdasarkan informasi kondisi ekosistem gambut, potensi ekosistem gambut, permasalahan dan/atau isu strategis ekosistem gambut Nasional. RPPEG Nasional ditetapkan oleh Menteri. 
  • RPPEG Provinsi  disusun beracuan pada dokumen RPPEG Nasional dan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 2 (dua) tahun sejak RPPEG Nasional ditetapkan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Menteri. 
  • RPPEG Kabupaten/Kota disusun beracuan pada dokumen RPPEG Nasional, dokumen RPPEG Provinsi dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lambat 2 (dua) tahun sejak RPPEG Provinsi ditetapkan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Menteri. 

Dokumen RPPEG berisi tentang acuan aktivitas di kawasan ekosistem gambut lindung dan ekosistem gambut budidaya, meliputi: pemanfaatan kawasan, pengendalian, hingga pemeliharaan ekosistem gambut. Secara rinci, dokumen ini memuat: 

  1. Peran Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut terhadap Kebijakan terkait:
    • RPPEG sebagai dokumen perencanaan yang menjadi pendukung Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) terkait Ekosistem Gambut. 

    • Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menjadi acuan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait ekosistem gambut. 

    • RPPEG sebagai dokumen pendukung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dokumen pendukung untuk arahan makro Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN). 

    • RPPEG sebagai pendukung dokumen perencanaan strategis lainnya yang berhubungan dengan isu global dan isu lokal, seperti pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim (Paris Agreement), dan keanekaragaman hayati.

  2. Identifikasi Kondisi, Potensi, dan Isu Strategis Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut: 
    • Kondisi ekosistem gambut: karakteristik, Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), fungsi kawasan, status kawasan, tingkat kerusakan, aktivitas penduduk. 

    • Potensi ekosistem gambut: sumber daya alam dan jasa lingkungan. 

    • Upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut: perencanaan,pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.  

    • Isu strategis perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut: ekonomi, sosial, dan lingkungan 

  3. Tujuan dan Sasaran Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut: 
    • Pemanfaatan ekosistem gambut pada fungsi budidaya dan lindung dalam jangka waktu perencanaan (30 tahun) 

    • Pengendalian ekosistem gambut berupa kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan ekosistem gambut dalam jangka waktu perencanaan (30 tahun)

    • Pemeliharaan ekosistem gambut berupa pencadangan ekosistem gambut dan pelestarian FEG dalam jangka waktu perencanaan (30 tahun) 

    • Mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim berupa mitigasi emisi gas rumah kaca dari ekosistem gambut, adaptasi ekosistem gambut terhadap perubahan iklim dan adaptasi pembangunan wilayah sekitar ekosistem gambut terhadap perubahan iklim dalam jangka waktu perencanaan (30 tahun)

  4. Strategi dan Arahan Kebijakan Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut: 
    • Pemanfaatan ekosistem gambut pada fungsi budidaya dan lindung 

    • Pengendalian ekosistem gambut  yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan ekosistem gambut 

    • Pemeliharaan ekosistem gambut berupa area pencadangan ekosistem gambut dan pelestarian FEG 

    • Mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang meliputi mitigasi emisi gas rumah kaca dari ekosistem gambut, adaptasi ekosistem gambut terhadap perubahan iklim, adaptasi pembangunan wilayah sekitar ekosistem gambut terhadap perubahan iklim 

  5. Program, Kegiatan, dan Target Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkaitan dengan : 
    • Pemanfaatan ekosistem gambut pada fungsi budidaya dan lindung 

    • Pengendalian ekosistem gambut  yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan ekosistem gambut 

    • Pemeliharaan ekosistem gambut berupa pencadangan dan pelestarian fungsi 

    • Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim ekosistem gambut 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.