Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Indonesia dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih efektif, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Presiden menginstruksikan untuk melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan berupa kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan karhutla di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dalam Inpres ini juga ditekankan mengenai penanganan yang efektif wajib dilakukan terhadap upaya penegakan hukum pada tindak pidana karhutla, pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tindakan lain yang diperlukan
Presiden memandatkan kegiatan penanggulangan karhutla yang kolaboratif dan saling bersinergis pada kementerian, lembaga negara terkait dan pemerintah daerah yang meliputi:
Dengan diterbitkannya Inpres ini maka secara resmi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.