Kembali

Presiden Jokowi Menerbitkan Instruksi Presiden terkait Penanggulangan Karhutla

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Kategori : Kebakaran Gambut
Mendukung Komitmen Payung

Sumber:

Inpres No.3 tahun 2020

Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Indonesia dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih efektif, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Presiden menginstruksikan untuk melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan berupa kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan karhutla di seluruh wilayah Republik Indonesia. 
Dalam Inpres ini juga ditekankan mengenai penanganan yang efektif wajib dilakukan terhadap upaya penegakan hukum pada tindak pidana karhutla, pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tindakan lain yang diperlukan

Presiden memandatkan kegiatan penanggulangan karhutla yang kolaboratif dan saling bersinergis pada kementerian, lembaga negara terkait dan pemerintah daerah yang meliputi:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 
  2. Kementerian Dalam Negeri; 
  3. Kementerian Luar Negeri; 
  4. Kementerian Keuangan; 
  5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  6. Kementerian Kesehatan; 
  7. Kementerian Sosial; 
  8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 
  9. Kementerian Perhubungan; 
  10. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 
  11. Kementerian Pertanian; 
  12. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 
  13. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 
  14. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; 
  15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 
  16. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 
  17. Sekretariat Kabinet; 
  18. Kejaksaan Agung; 
  19. Tentara Nasional Indonesia; 
  20. Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  21. Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 
  22. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 
  23. Badan Informasi Geospasial; 
  24. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; 
  25. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 
  26. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 
  27. Pemerintah provinsi; dan 
  28. Pemerintah kabupaten/kota

Dengan diterbitkannya Inpres ini maka secara resmi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.