Kembali

KLHK dan POLRI Terbitkan Maklumat Penegakkan Hukum Karhutla

Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori : Kebakaran Gambut
Mendukung Komitmen Payung

Sumber:

Maklumat Penegakkan Hukum Karhutla

Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan maklumat penegakan hukum karhutla. Maklumat ini berisi himbauan pada seluruh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang kehutanan, pertanian, dan perkebunan untuk meningkatkan kesadartahuan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla. Selain itu, para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan diwajibkan menaati dan mencermati konsekuensi yang tercantum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimum penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimum penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimum penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana maksimum penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Saat ini, KLHK bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakar hutan baik perseorangan maupun korporasi. 198 sanksi administratif dan 17 gugatan perdata telah diberikan pada perusahaan yang terjadi Karhutla. Tindakan hukum juga telah dilakukan oleh Polri dengan menetapkan 369 tersangka yang terdiri dari 342 perorangan dan 27 korporasi sepanjang tahun 2019. 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.