Membawa Purun dari Pinggir ke Tengah
Oleh Budi KurniawanPada 2020, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi telah memetakan setidaknya 258 desa masuk dalam daftar rawan karhutla. Lebih dari 100 desa berada di daerah gambut yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi. Umumnya desa-desa ini berada di sekitar konsesi perusahaan dan perkebunan kelapa sawit.
Kami melihat pembukaan perkebunan sawit dan izin HTI banyak menyebabkan gambut menjadi kering dan rusak. Karakter tanaman kelapa sawit yang rakus air dan tak bisa produktif dalam kondisi basah, tidak cocok dikembangkan di kawasan gambut.
Pemerintah sebagai pemegang kuasa semestinya ikut melindungi gambut dengan mengeluarkan regulasi yang mendukung perlindungan gambut, misal pemegang izin konsesi hanya boleh menanam tanaman yang ramah dengan gambut atau endemik gambut. Bukan malah menghancurkannya demi kepentingan investasi.
Mengacu pada data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, sekitar 70 persen dari total 751 ribu hektar lahan gambut di Jambi telah dibebani izin konsesi perkebunan kelapa sawit dan HTI. Ratusan kanal dibuat perusahaan untuk mengeringkan gambut. Hasilnya, tak sedikit kubah gambut rusak dan kini rawan terbakar.
Awal 2016, pemerintah sebetulnya telah memulai langkah yang benar dengan membentuk Badan Restoasi Gambut (BRG) untuk memulihkan kondisi gambut yang rusak. Sayangnya pemerintah masih bertindak setengah hati. Faktanya BRG tak bisa melakukan intervensi penuh di kawasan izin konsesi perusahaan. Jadi jangan heran jika kerusakan gambut terus terjadi sampai hari ini.
Catatan KKI Warsi sebuah NGO lingkungan di Jambi juga menunjukkan buruknya perlindungan gambut. Setidaknya lebih dari 20 konsesi perusahaan mengalami kebakaran berulang pada 2019. Pemegang izin di kawasan gambut mendominasi. Ini seharunya menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk berani melakukan tindakan tegas.
Selama ini, pemerintah daerah selalu melempem kala berhadapan dengan perusahaan besar yang terlibat kasus karhutla. Pemda tak pernah berani melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Justru selalu mengandalkan pemerintah pusat.
Praktis penanganan kasus karhutla berjalan sangat lamban. Lihat saja, kasus kebakaran 2015 yang melibatkan perusahaan belum juga tuntas hingga 2020. Harus diakui jika sikap lemah pemerintah daerah juga ikut mendorong kebakaran di Jambi terus berulang.
Pemerintah harus segera mengevaluasi semua izin yang telah diberikan di kawasan gambut jika ingin serius menangani karhutla. Perusahaan yang terbukti lalai harus ditindak tegas, sanksi pencabutan izin perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Tentu langkah ini akan berdampak pada investasi, tetapi pemerintah seyogyanya lebih memprioritaskan warganya dibandingkan masalah ekonomi.
Ancaman Karhutla 2020
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Jambi telah mengingatkan puncak kemarau akan terjadi Agustus. Meski potensi el nino normal tahun ini, bukan berarti kebakaran tidak akan terjadi. Pemerintah tidak boleh lengah.
Upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, nyatanya belum menujukkan tanda-tanda keberhasilan. Terbukti, lima tahun terakhir di Jambi selalu terjadi kebakaran. Bahkan kebakaran 2019 seperti mengulang kejadian buruk di 2015. Lebih 154 ribu hektar lahan terbakar dan 60 persennya merupakan kawasan gambut. Kebakaran di Jambi pada 2019 diperkirakan telah membuat negara rugi hingga Rp 12 triliun.
Sampai saat ini kita belum melihat pemerintah punya solusi taktis untuk mencegah karhutla terus berulang. Meski, saat ini Pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan lebih dari 5.000 personel untuk operasi penanganan karhutla. Langkah ini justru memperlihatkan jika pemerintah lebih mengandalkan penanganan ketimbang pencegahan. Di masa pandemi seperti saat ini langkah penanganan karhutla akan sulit dilakukan maksimal. Pengetatan protokol kesehatan praktis akan mengganggu kerja petugas di lapangan. Belum lagi, masalah anggaran yang dipangkas dan dialihkan untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya yang kian meluas. Bukan tidak mungkin, dana operasi penanganan karhutla tahun ini akan membengkak akibat penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah semestinya fokus pencegahan di daerah gambut yang rawan terbakar dengan melakukan pembasan menyeluruh. Pemerintah harus mampu menekan semua pemegang izin untuk menjamin lahan gambut di wilayah konsesinya tetap basah. Sebab, sekali muncul api di kawasan gambut akan sulit dipadamkan dan berpotensi meluas. Dampaknya bukan hanya kerusakan, tapi juga bencana kabut asap.
Belajar dari Korban Karhutla
Kita masih ingat saat langit di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi merah September 2019 lalu. Ribuan hektar lahan gambut terbakar hingga sulit dikendalikan. Berbulan-bulan Jambi diselimuti kabut asap tebal. Bahkan kualitas udara di Kota Jambi beberapa hari dalam kondisi berbahaya.
Puncaknya pada 16 Oktober 2019, pukul 08,00 WIB Data Air Quality Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi menunjukkan konsentrasi PM 2,5 mencapai 1.618 dalam kondisi berbahaya. Udara di Muaro Jambi, kawasan gambut terbesar di Jambi juga sama bahayanya.
63 ribu lebih warga Jambi dilaporkan terserang ISPA akibat kabut asap. Kota Jambi menjadi wilayah dengan jumlah kasus ISPA tertinggi. Data Dinas Kesehatan Kota Jambi sejak Agustus hingga minggu kedua Oktober tercatat lebih 24 ribu kasus, 60 persen di antaranya anak-anak. Puluhan ibu hamil juga ikut menderita akibat kabut asap.
Buruknya kualitas udara memaksa Pemerintah Kota Jambi untuk meliburkan semua siswa sekolah. Langkah ini juga dilakukan hampir semua pemerintah kabupaten di Jambi.
Dampak karhutla nyatanya tak berhenti di situ. Jika diingat kematian empat warga Jambi juga terkait dengan karhutla 2019. Agustus 2019, Asmara anggota Manggala Agni Daops Muara Bulian, Kabupaten Batanghari meninggal tertimpa pohon saat mencari sumber air untuk memadamkan api di kawasan Tahura di Km. 13, Desa Senami. Belum genap sebulan berselang, Suparmi warga Rt.08 Desa Matagual, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari juga mengalami hal serupa. Ibu 40 tahun itu tertimpa pohon saat berusaha memadamkan api saat kebun karetnya terbakar.
Ahmad Tang, lelaki 55 tahun warga Desa Sei. Jambat, Kecamatan Sadu yang memiliki riwayat asma akut juga meninggal akibat buruknya kualitas udara saat karhutla terjadi. Bahkan empat hari sebelumnya, warga Suku Anak Dalam Pangkalan Ranjau, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi juga meninggal akibat asmanya kambuh saat bencana kabut asap terjadi.
Di tengah kasus Covid-19 yang terus meningkat, kita khawatirkan karhutla akan menimbulkan dampak yang jauh lebih buruk dari yang terjadi sebelumnya. Mengingat anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki penyakit pernapasan sangat rentan. Di tengah situasi serba sulit, pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan kebakaran tidak lagi terjadi.
* Penulis adalah Direktur Perkumpulan Hijau dan Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Jambi
**TULISAN INI SEBELUMNYA DIPUBLIKASIKAN DI MEDIA ONLINE METROJAMBI.COM PADA TANGGAL 28 JULI 2020**