Oleh Admin
dari Pantau Gambut
Pulau Sumatera kembali menghadapi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman El Nino 2026.
Karhutla di Aceh Barat pada Januari 2026 (©Apel Green Aceh)
Karhutla di Aceh Barat pada Januari 2026 (©Apel Green Aceh)

Data Pantau Gambut menunjukkan ribuan titik panas telah terdeteksi sejak awal tahun, dengan sebagian besar berada di dalam area konsesi dan mengindikasikan persoalan struktural dalam tata kelola gambut yang belum terselesaikan.

Pantau Gambut mencatat Provinsi Riau menjadi wilayah dengan titik panas tertinggi sebanyak 8.930 titik, diikuti Aceh dengan 1.975 titik, Jambi 359 titik, dan Sumatera Selatan 164 titik. Dari total temuan tersebut, 7.526 titik panas berada di dalam area konsesi yang terdiri dari 6.192 titik di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan 1.334 titik di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK).

Temuan ini menunjukkan bahwa bahwa praktik pengeringan gambut melalui pembangunan kanal serta ekspansi perkebunan monokultur masih menjadi faktor dominan dalam kebakaran berulang di wilayah tersebut.

Secara nasional, sepanjang Januari-Maret 2026, terdeteksi 23.546 titik panas di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Sebanyak 15.424 titik berada pada Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan 8.122 titik diarea budidaya. Angka ini menegaskan bahwa karhutla tidak lagi bersifat musiman, melainkan mencerminkan kegagalan struktural dalam perlindungan ekosistem gambut.

Koordinator Perkumpulan Rawang, Hairul Sobri, menilai Sumatera Selatan kembali berada di ambang krisis asap akibat kombinasi ancaman El Nino ekstrem dan lemahnya sistem pencegahan kebakaran hutan dan lahan.” Tanpa perubahan serius, masyarakat Sumatera Selatan akan terus menjadi korban siklus tahunan asap yang seharusnya bisa dicegah.”

Senada dengan kondisi di Sumatera Selatan, Manager Program Walhi Jambi, Aditya Prakoso menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat berhenti pada pemadaman. “Akar masalahnya ada pada tata kelola lahan, perlindungan ekosistem gambut, dan praktik pembukaan lahan berisiko tinggi di sektor industri,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Eko Yunanda, mengungkapkan adanya indikasi 100 hotspot yang tersebar di 10 perusahaan perkebunan sawit dan kayu. “Titik api juga ditemukan di areal izin korporasi di pulau-pulau kecil seperti Pulau Rupat, Bengkalis, dan Mendol,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur menyoroti lemahnya implementasi hukum. “Aceh tidak kekurangan regulasi, tetapi kekurangan keberanian dalam penegakan. Kasus Rawa Tripa menunjukkan bahwa perangkat hukum sudah ada, namun belum ada efek jera.”

Pantau Gambut menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan struktural dalam tata kelola gambut, terutama akibat fragmentasi regulasi yang menghambat pengawasan dan penegakan hukum. Di tengah peningkatan risiko iklim, kondisi ini berpotensi memperbesar beban ekologis sekaligus kerugian ekonomi negara. 

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menekankan bahwa pemerintah perlu segera memperbaiki kerangka regulasi secara menyeluruh. “Penyusunan RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG menjadi langkah penting untuk mengakhiri tumpang tindih kebijakan yang selama ini melemahkan perlindungan,” tegasnya. 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.