Komitmen penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) direalisasikan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar bersama 9 bupati, 2 wali kota dan disaksikan oleh 5 anggota Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopimda).
Lahirnya komitmen tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanggulangan Karhutla bersama jajaran Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri dan para Pimpinan Lembaga terkait pada 17 September 2019 di Provinsi Riau.
Komitmen tersebut juga diambil sebagai respon positif dari pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, tentang tugas dan fungsi serta kewenangan pemimpin daerah dalam menanggulangi bencana.
Terdapat Lima poin komitmen yang telah disetujui para kepala daerah, yaitu:
- Melakukan langkah-langkah strategis, sinergis dan antisipatif dalam penanggulangan bencana baik sebelum, saat dan pascakarhutla di wilayah masing-masing.
- Melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk pelaksanaan penanggulangan bencana karhutla.
- Secara konsisten melaksanakan sosialisasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan terkait pelaksanaan penanggulangan bencana kahutla.
- Menyiapkan personel, pendanaan, dan sarana prasarana dalam penanggulangan bencana karhutla.
- Melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi sesuai kewenangan.