Peraturan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.494/MENLHK-PHPL/2015. Pada Pasal 5 ayat 5 dijelaskan bahwa Pemerintah akan melakukan pemetaan pada areal gambut yang terbakar berdasarkan fungsi ekosistem gambut; yang terdiri dari zonasi fungsi lindung dan fungsi budi daya.
Pada Pasal 7 diatur kewajiban pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan atas areal kerja mereka yang terbakar. Mereka diminta:
- memetakan areal kerja yang terbakar dengan pengawasan pemerintah,
- memperbaiki Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT),
- mencegah kebakaran hutan,
- menyekat kanal pada areal gambut,
- menjaga kebasahan gambut, serta
- mengamankan areal kerja yang terbakar.