Kembali

KLHK Menerbitkan Tata Cara Penanganan Area Terbakar dalam area konsesi pada Hutan Produksi

Siti Nurbaya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kategori : Kebakaran Gambut
Mendukung Komitmen Payung

Sumber:

Peraturan Mneteri LHK Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015

Peraturan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.494/MENLHK-PHPL/2015. Pada Pasal 5 ayat 5 dijelaskan bahwa Pemerintah akan melakukan pemetaan pada areal gambut yang terbakar berdasarkan fungsi ekosistem gambut; yang terdiri dari zonasi fungsi lindung dan fungsi budi daya.

Pada Pasal 7 diatur kewajiban pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan atas areal kerja mereka yang terbakar. Mereka diminta:

  • memetakan areal kerja yang terbakar dengan pengawasan pemerintah,
  • memperbaiki Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT),
  • mencegah kebakaran hutan,
  • menyekat kanal pada areal gambut,
  • menjaga kebasahan gambut, serta
  • mengamankan areal kerja yang terbakar.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.