Dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya...
Luas Areal PIPPIB Berkurang 43.574 hektare pada PIPPIB Tahun 2020 Periode II
Oleh Siti Nurbaya
Dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II.
Penerbitan regulasi ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden RI No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, sebagai tindak lanjut dan penyempurnaan dari Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2017, Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
PIPPIB Tahun 2020 Periode II disusun berdasarkan PIPPIB Tahun 2020 Periode I dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir dimana terjadi pengurangan luas areal sebesar ± 43.574 ha yaitu dari areal PIPPIB Tahun 2020 Periode I seluas ± 66.321.603 ha menjadi sebesar ± 66.278.029 ha pada PIPPIB Tahun 2020 Periode II.
Dengan terbitnya Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II. Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 (enam) bulan sekali, guna menjamin informasinya terupdate dan termonitor